ALUR PELAYANAN :

1. Perusahaan datang sendiri ke Dinas Tenaga Kerja,

2. Pemohon mengambil formulir di isi dan ditandatangani Pimpinan Perusahaan

3. Formulir AK-III diteliti petugas kemudian dilakukan Matching dan membuat pengumuman lewat internet

4. Pemanggilan Pencari Kerja dan proses seleksi administrasi

5. Pencari Kerja (Pencaker) yang lulus seleksi mendapat kartu AK-V




Jam Pelayanan : 08.00 s/d 15.00 WIB