ALUR PELAYANAN : 1. Perusahaan datang sendiri ke Dinas Tenaga Kerja, 2. Pemohon mengambil formulir di isi dan ditandatangani Pimpinan Perusahaan 3. Formulir AK-III diteliti petugas kemudian dilakukan Matching dan membuat pengumuman lewat internet 4. Pemanggilan Pencari Kerja dan proses seleksi administrasi 5. Pencari Kerja (Pencaker) yang lulus seleksi mendapat kartu AK-V Jam Pelayanan : 08.00 s/d 15.00 WIB