ALUR PELAYANAN :
1. Perusahaan datang sendiri ke Dinas Tenaga Kerja,
2. Pemohon mengambil formulir di isi dan ditandatangani Pimpinan Perusahaan
3. Formulir AK-III diteliti petugas kemudian dilakukan Matching dan membuat pengumuman lewat internet
4. Pemanggilan Pencari Kerja dan proses seleksi administrasi
5. Pencari Kerja (Pencaker) yang lulus seleksi mendapat kartu AK-V